Standar Kompetensi Bidang Pengelasan

Las menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1994), " adalah penyambungan besi dengan cara membakar. Dalam referensi-referensi teknis, terdapat beberapa definisi dari Las, yakni sebagai berikut:

Berdasarkan defenisi dari Deutsche Industrie Normen (DIN) dalam Harsono dkk(1991:1), mendefinisikan bahwa "Las adalah ikatan metalurgi pada sambungan logam paduan yang dilakukan dalam keadaan lumer atau cair ". Sedangkan menurut Maman Suratman (2001:1) mengatakan tentang pengertian mengelas yaitu "Salah satu cara menyambung dua bagian logam secara permanen dengan menggunakan tenaga panas". Sedangkan Sriwidartho, "Las adalah suatu cara untuk menyambung benda padat dengan cara mencairkannya melalui pemanasan."

Dari beberapa pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kerja las adalah menyambung dua bagian logam atau lebih dengan menggunakan energi panas

(Las - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)




Dalam merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (peilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang khususnya bidang pengelasan harus mengacu pada acuan standart, yang dirumuskan sesuai kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan dan keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. Acuan tersebut yaitu Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) salah satunya dibidang pengelasan yang tertuang pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Logam Dasar Bidang Jasa Pembuatan Barang-Barang Dari Logam Subbidang Pengelasan. Didalam KepMen tersebut terdapat beberapa unit kompetensi, salah satunya adalah Membuat Sambungan Las Fillet Sesuai WPS Untuk Pengelasan Pelat ke Pelat, Pipa ke Pipa, dan Pelat ke Pipa Sesuai dengan Proses Las Yang Digunakan (Kode Unit: C.24LAS01.028.01). Unit tersebut memiliki Elemen Pertama yaitu Melakukan Persiapan Pengelasan Sambungan Las Fillet yang memiliki 11 (sebelas) Kriteria Unjuk Kerja (KUK) yang untuk selanjutnya akan saya bahas lebih detail ditulisan saya berikutnya.


Link KepMen Ketenagakerjaan Nomor 98 Tahun 2018

https://skkni.kemnaker.go.id/dokumen?area=las&limit=20&page=1&sector=3729579c-0a29-47b1-9017-a6f6d0186b64



Terima kasih

Hanif Shidiq



Komentar